Rakerwil KSBSI Jambi, Dibuka Langsung Oleh Wamenaker Soroti Kenaikan UMP dan Hubungan Industrial Pan

By Admin 24 Nov 2025, 10:36:07 WIB Berita Nasional
Rakerwil KSBSI Jambi, Dibuka Langsung Oleh Wamenaker Soroti Kenaikan UMP dan Hubungan Industrial Pan

JAMBI – Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Jambi resmi dibuka di Wiltop Hotel, Kamis (13/11/2025). Rakerwil KSBSI Jambi dibuka langsung oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) RI, Afriansyah Noor.

Dalam sambutannya, Afriansyah menyampaikan apresiasi kepada KSBSI Jambi yang dinilai konsisten dan proaktif dalam memperjuangkan hak-hak buruh.

Putra kebanggaan Jambi tersebut juga menegaskan pentingnya penguatan Hubungan Industrial Pancasila (HIP) dalam dunia ketenagakerjaan nasional.

Baca Lainnya :

“Sebagai warga negara Pancasila, kita wajib menggaungkannya,” ujar Afriansyah.

Menurutnya, HIP berlandaskan pada persatuan, musyawarah mufakat, dan gotong royong, yang selaras dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Lebih lanjut, Afriansyah menegaskan nilai-nilai Hubungan Industrial Pancasila (HIP) harus menjadi roh dalam setiap relasi kerja. Ia menilai prinsip gotong royong, kesetaraan, dan kemanusiaan sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 76 Tahun 2024 merupakan fondasi utama membangun hubungan industrial yang sehat dan produktif.

Terkait desakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang juga disuarakan KSBSI Jambi, Afriansyah mengingatkan agar penetapan UMP harus disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan perusahaan.

“Apabila kenaikan upah tidak sejalan dengan kemampuan perusahaan, maka bisa berdampak pada keberlangsungan usaha dan berujung pada PHK. Itu juga akan merugikan buruh,” jelasnya.


KSBSI Harap Kenaikan UMP Berpihak pada Buruh, Sekretaris Jenderal KSBSI, Dedi Hardianto, berharap nilai UMP yang akan diumumkan pada 21 November 2025 dapat benar-benar berpihak kepada kaum buruh.

“Kami berharap nilai UMP yang akan diumumkan benar-benar berpihak kepada buruh,” tegas Dedi.

Ia juga meminta KSBSI Jambi agar aktif dalam menangani persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK), sehingga setiap buruh yang kehilangan pekerjaan dapat memperoleh solusi yang adil.

“KSBSI harus benar-benar mampu memberikan perlindungan kepada mereka,” tambahnya.

Selain itu, Dedi mendorong agar anak muda Jambi yang masih kuliah mendapatkan program magang guna menekan angka pengangguran.

“Hal itu bisa diwujudkan melalui kolaborasi aktif dengan perusahaan sesuai kebutuhan industri, sehingga setelah lulus kuliah memiliki dasar dan keterampilan kerja yang memadai,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Koordinator Wilayah KSBSI Provinsi Jambi, Roida Pane, menilai bahwa kenaikan UMP tahun ini menjadi hal yang sangat penting dan mendesak.

“Setiap tahun upah minimum memang harus naik. Persoalannya sekarang, apakah kenaikan, misalnya 5 persen sudah cukup memenuhi kebutuhan hidup layak atau belum. Itu yang harus kita sikapi bersama,” kata Roida.

Ia mengungkapkan, dengan batas waktu penetapan UMP pada 21 November 2025, pembahasan teknis penetapan upah masih belum jelas karena belum ada regulasi atau formula yang dapat dijadikan acuan.

“Sampai hari ini belum ada aturan atau formula yang bisa kita pakai untuk menentukan UMP. Karena itu, kami berharap ada diskresi Presiden agar UMP tahun ini bisa naik dan berpihak pada pekerja sesuai kebutuhan hidup layak,” tegasnya.

Roida menilai, besaran UMP Jambi sebesar Rp3,2 juta saat ini masih jauh dari layak.

“Harga-harga kebutuhan pokok terus naik. Cabai saja sudah Rp75 ribu, beras juga naik. Jadi, kalau UMP masih Rp3,2 juta, jelas belum layak,” ujarnya.

Roida juga menyoroti kompleksitas regulasi ketenagakerjaan di Indonesia yang saat ini diatur oleh tiga undang-undang berbeda, yakni UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja, serta putusan Mahkamah Konstitusi (M

“Jadi agak membingungkan. Mana yang mengatur ketenagakerjaan, mana yang mengatur upah, dan mana yang mengatur jaminan sosial. Kami berharap RUU Ketenagakerjaan yang sedang dibahas bisa menyatukan aturan ini agar lebih mudah dipahami,” tuturnya.

Roida menambahkan, KSBSI Jambi bersama sejumlah pihak sebelumnya telah menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan Komisi IX DPR RI, Putih Sari di Rumah Dinas Gubernur Jambi untuk membahas RUU tersebut pada Senin, (10/11/2025) lalu.

“Kami juga sudah menyampaikan naskah akademik rancangan undang-undang itu, dan berharap Pak Wamen turut mendukungnya,” ujarnya.

FGD tersebut bertujuan untuk menjaring aspirasi dan masukan dari pemerintah daerah, serikat pekerja atau buruh, asosiasi pengusaha, akademisi, serta lembaga pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan di Provinsi Jambi. Hasil dari kegiatan ini akan menjadi bahan masukan bagi Panja RUU Ketenagakerjaan dalam merumuskan substansi pengaturan yang lebih adaptif terhadap 

Rakerwil KSBSI Provinsi Jambi turut dihadiri Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jambi Ahmad Bastari, Bupati Batanghari Fadhil Arief, serta jajaran pengurus KSBSI dan anggota federasi afiliasi KSBSI se-Provinsi Jambi. (RED)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment