- 26 Orang Lulus Uji Diklat PANSER KSBSI Angkatan Ke X
- KSBSI Gelar Forum Diskusi Kupas Usulan Tentang RUU Ketenagakerjaan yang Baru
- KSBSI Bersama Federasi Afiliasi Gelar Diskusi Tentang Isu Platform Ekonomi
- FSB NIKEUBA Hadiri Penandatanganan PKB AMCO di Malaysia
- Kampanye Lawan Pelecehan Seksual Menguat, Perempuan Serikat PekerjaPramudi Transjakarta (SPPTJ) Ambi
- KSBSI Hadiri Sidang Pleno TUAC ke 157 di Sela Konferensi OECD Paris
- FSB NIKEUBA Ikuti Agenda Lokakarya Program Monitoring Uni Global
- DPP FSB NIKEUBA Terima Kunjungan Sekretaris Regional UNI Global Union AP
- FSB NIKEUBA Gelar Membership Meeting dan Kunjungan ke BLK Palembang
- Konsolidasi Pengurus PK FSB Nikeuba ISS INDONESIA
KSBSI Gelar Forum Diskusi Kupas Usulan Tentang RUU Ketenagakerjaan yang Baru

Concern terhadap perjuangan hak-hak pekerja buruh, Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) kembali menyoroti rancangan undang undang ketenagakerjaan (RUU Ketenagakerjaan) yang baru pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. RUU Ketenagakerjaan ini dikupas dalam forum diskusi tentang hak-hak pekerja yang dibuat KSBSI dengan tema, "Usulan KSBSI tentang Rancangan Undang Undang Ketenagakerjaan yang Baru".
Forum diskusi tentang hak-hak pekerja ini terselenggara atas kerjasama KSBSI dengan Danish Trade Union Development Agency atau Badan Pengembangan Serikat Buruh Denmark (DTDA) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Draft Usulan
Baca Lainnya :
- KSBSI Bersama Federasi Afiliasi Gelar Diskusi Tentang Isu Platform Ekonomi0
- FSB NIKEUBA Hadiri Penandatanganan PKB AMCO di Malaysia0
- Kampanye Lawan Pelecehan Seksual Menguat, Perempuan Serikat PekerjaPramudi Transjakarta (SPPTJ) Ambi0
- KSBSI Hadiri Sidang Pleno TUAC ke 157 di Sela Konferensi OECD Paris0
- FSB NIKEUBA Ikuti Agenda Lokakarya Program Monitoring Uni Global0
Diketahui, KSBSI telah mengajukan draf revisi RUU Ketenagakerjaan ke DPR RI dengan 60 pokok usulan utama, berfokus pada pengembalian hak-hak pekerja yang hilang pasca terbitnya UU Cipta Kerja. Poin utama meliputi kepastian pesangon, penetapan UMK oleh Gubernur, pembatasan ketat TKA, PKWT dan perlindungan bagi pekerja online.
Harris Manalu SH, Ketua Tim Perumus usulan draft RUU Ketenagakerjaan yang baru dari KSBSI sebelumnya mengupas Poin-poin usulan utama KSBSI untuk RUU Ketenagakerjaan baru, diantaranya:
- Perlindungan Upah (Minimum & Sektoral): KSBSI menegaskan bahwa Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) wajib ditetapkan oleh Gubernur, tidak lagi menjadi pilihan seperti dalam UU Cipta Kerja.
- Kepastian Pesangon: RUU harus menjamin pekerja yang terkena PHK mendapatkan pesangon yang layak, guna mencegah pengusaha menghindari kewajiban tersebut (misalnya dengan alasan pailit).
- Pembatasan Tenaga Kerja Asing (TKA): Usulan mengembalikan sistem ke aturan lama, di mana penggunaan TKA wajib memiliki izin tertulis dan tidak boleh mengambil hak pekerjaan bagi WNI.
- Perlindungan Pekerja Online: Mengakomodasi hasil Konferensi ILO, KSBSI mengusulkan agar pekerja yang mendapatkan penghasilan dari sistem online (mitra/gig worker) diakui sebagai pekerja dan mendapatkan perlindungan.
- Alih Daya (Outsourcing) & PKWT: Pengetatan aturan mengenai tenaga alih daya dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) untuk menjamin kepastian kerja.
- Kebebasan Berserikat: Penguatan hak dasar buruh untuk berserikat tanpa rasa takut
Kepentingan Politik
KSBSI menyerahkan draf revisi ini kepada Panja Komisi IX DPR RI pada September 2025 untuk ditindaklanjuti dalam pembentukan undang-undang baru yang lebih adil bagi pekerja.
Saat menjadi pembicara dalam Forum Diskusi tentang Hak hak pekerja yang digelar KSBSI di Bilangan Matraman, Rabu (17/12/2025), Harris Manalu menyoroti kesepakatan dalam aturan PKWT yang sudah disepakati antara Serikat Pekerja/Buruh dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) sebagaimana ketentuan yang tertuang dalam UU No.13/2003, ternyata tak berjalan mulus di tangan DPR.
"Kami bersama empat serikat buruh dengan Apindo, kami sudah setuju PKWT itu tetap seperti (aturan yang tertuang dalam) UU no 13, bahkan diingatkan soal uang kompensasi itu. Kami sudah sepakat itu," kata Harris.
Namun, lanjut Harris, yang terjadi justru berbeda karena hasil dari kesepakatan itu ternyata ditolak oleh DPR. "Artinya gini, hal-hal yang sudah kita sepakati juga dengan Apindo, masih ditolak oleh DPR. Itulah khusus kepentingan politik. Apa sih kepentingan DPR dan Pemerintah disitu? Wong Apindo sudah setuju kelompok pengusaha dengan Serikat Pekerja/Buruh," heran Harris.
Namun demikian, Eks Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial ini meminta agar Serikat Pekerja/Buruh tetap duduk bersama untuk mengawal RUU Ketenagakerjaan yang baru ini. "Kita tetap duduk bersama, kita kawal, kita ajukan konsep-konsep kita," tandasnya.
Amanat Konstitusi
Sementara itu, Kahar S. Cahyono, Wakil Presiden KSPI Bidang Infokom dan Propaganda mengatakan, RUU Ketenagakerjaan yang baru ini harus bisa memperbaiki hak-hak buruh yang sebelumnya terdegradasi dalam UU Cipta Kerja.
"(Dalam RUU Ketenagakerjaan yang baru) Jangan ada lagi narasi-narasi yang mendegradasi hak-hak pekerja buruh yang sebelumnya ada dalam ketentuan yang lama (di UU Cipta Kerja), maka dalam ketentuan yang baru ini jangan ada lagi," tegasnya.
Dengan semangat yang sama, Serikat pekerja/buruh harus bisa mengawal RUU Ketenagakerjaan ini agar sesuai dengan amanat konstitusi. "Karena kan semangatnya kita adalah memperbaiki supaya kesejahteraan itu benar-benar bisa diwujudkan sebagaimana amanat konstitusi," tandasnya.
Naskah Akademik Tak Jelas
Diketahui, Badan Keahlian DPR RI pada Agustus 2025 telah merilis naskah akademik revisi RUU Ketenagakerjaan yang baru. Apakah sudah sesuai putusan MK atau justru kebalikannya? Inilah yang membuat gerah, naskah akademik RUU Ketenagakerjaan ini justru mendapat tanggapan negatif dan kritikan tajam dari KSBSI.
Dengan menganalisa sekaligus memberikan pandangan, Tim perumus RUU Ketenagakerjaan KSBSI yang dipimpin Harris Manalu, dengan anggota Parulian Sianturi, Haris Isbandi, Sain, dan Surya bersama perwakilan Federasi afiliasi KSBSI menegaskan bahwa naskah akademik "tidak jelas".
KSBSI menilai muatan naskah akademik tersebut "tidak jelas", terutama pada landasan filosofis yang mengacu pada pasal 28E ayat 1 UUD 1945 yang dinilai tidak relevan dengan ketenagakerjaan. KSBSI mengusulkan agar acuan yang digunakan seharusnya mengacu pada pasal 28, 28D ayat 1 dan 2, serta pasal 28E yang berkaitan dengan kebebasan berserikat dan jaminan sosial.
Bahkan muncul kesan bahwa naskah akademik tersebut lebih tepat disebut RUU Kedokteran Hewan karena ketidaksesuaian kontennya.
Selain itu, KSBSI menyoroti ketidakjelasan ruang lingkup penyusunan naskah akademik yang tidak tegas menjelaskan apakah revisi UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan hanya mengubah UU tersebut atau juga melibatkan undang-undang lain terkait ketenagakerjaan melalui metode omnibus law.
Dalam kesimpulan naskah akademik, disebutkan cakupan semua UU ketenagakerjaan, tetapi landasan yuridis hanya menyebutkan beberapa UU dan putusan MK, sehingga menimbulkan kebingungan.
KSBSI menekankan bahwa hak-hak konstitusional buruh seperti uang pesangon tidak semestinya diatur hanya dalam peraturan pemerintah, karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.168 mengamanatkan segala pembatasan hak dan kewajiban harus diatur dalam undang-undang.
Harus Libatkan Serikat Buruh
KSBSI menegaskan komitmen mereka untuk terus berpartisipasi aktif memberikan masukan demi terciptanya regulasi ketenagakerjaan yang berpihak pada buruh dan sesuai dengan amanat konstitusi serta putusan MK.
Lebih jauh, KSBSI juga meminta agar proses pembentukan RUU Ketenagakerjaan melibatkan partisipasi publik secara bermakna dan tidak hanya mengedepankan kepentingan sepihak. KSBSI menyerukan pelibatan aktif serikat buruh dalam penyusunan UU Ketenagakerjaan agar hasilnya adil dan memberikan perlindungan optimal bagi seluruh pekerja di Indonesia. Aspirasi ini sejalan dengan dorongan KSBSI untuk memperkuat hak-hak buruh dan memastikan perlindungan hukum yang kokoh dalam RUU yang akan datang.
[REDKBB]
.png)

.jpeg)








