Sejarah FSB Nikeuba

By Carlos Rajagukguk 07 Apr 2014, 13:10:57 WIB

"Sesungguhnya, setiap Warga Negara Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Buruh adalah bagian integral dari negara yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan warga negara lainnya. Bahwa prinsip kebebasan mengeluarkan pendapat,berkumpul dan berserikat bagi setiap Warga Negara Indonesia, sepenuhnya dijamin Undang-Undang Dasar 1945 (pasal 28).

Dalam pembangunan nasional, kaum buruh sebagai pelaku produksi, hak dan kewajibannya sebagai manusia dan warga negara harus selalu diperhatikan. wajib dilibatkan dalam proses pembangunan. Kaum buruh sebagai pelaku pembangunan ekonomi bangsa berhak mendapat perlindungan hukum dan ekonomi sesuai dengan cita-cita pembangunan nasional, yaitu menuju masyarakat adil, makmur dan sejahtera.

Dalam mencapai keadilan, kemakmuran dan kesejahteraan sebagai wujud nyata dari hubungan Industrial yang harmonis maka dibutuhkan penegakan hukum yang jujur dan adil, diperlukan wadah yang bercirikan kebersamaan bagi kaum buruh agar dapat melaksanakan cita-cita tersebut di atas.

Para buruh Indonesia bertekad mensukseskan pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila dan untuk mengoptimalkan kesejahteraan kaum buruh Indonesia. Dengan Ridho Tuhan Yang Maha Esa, kami para buruh dan aktivis buruh, pada tanggal 28 April 1995 menyatukan perjuangan bersama dengan mendirikan Keuangan dan Profesional Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KEPRO SBSI). Kemudian pada Kongres II tanggal 28 April 2000 di Training Centre Tangerang SBSI berganti nama menjadi Niaga, Informatika, Keuangan dan Perbankan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia disingkat dengan NIKEUBA-SBSI. Pada Kongres II ini sektor Media dan Percetakan (MIG) bergabung ke NIKEUBA SBSI sementara namanya tetap NIKEUBA-SBSI namun kepanjangannnya menjadi Niaga, Informatika, Keuangan dan Perbankan. Kongres Nasional III dilakukan pada Agustus 2007 di Makassar Sulawesi Selatan.

Kongres NIKEUBA-SBSI ke-empat tanggal 7-10 Desember 2011 diselenggarakan di Anyer Banten. Sama dengan Kongres III, tidak ada perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Namun ada permintaan para peserta kongres supaya buruh menjadi bagian integral dari negara yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan warga negara lainnya.

Pada Kongres V Nikeuba-SBSI di Pekanbaru tanggal 24 – 26 Nopember 2015 berubah nama menjadi FSB NIKEUBA serta adanya penambahan sektor Aneka Industri dan penjelasan terkait sektor Telekomunikasi di dalam Informatika, sehingga NIKEUBA-SBSI berganti nama menjadi Federasi Serikat Buruh Niaga, Informatika, Keuangan, Perbankan dan Aneka Industri. Hal ini demi terwujudnya cita-cita Kongres V NIKEUBA-SBSI untuk menjadi federasi terbesar dan mampu menghadapi tantangan global.

Visi FSB NIKEUBA  Terwujudnya organisasi dan gerakan buruh yang demokratis, bebas, independen dan representatif untuk kesejahteraan burun dan keluarga, keadilan sosial serta menjamin keberlangsungan bekerja.

Misi FSB NIKEUBA Mewujudkan serikat buruh yang kuat dan mandiri untuk melindungi dan memperjuangkan hak-hak dan kepentingan kaum buruh dan keluarga. Meningkatkan kualitas kehidupan dan penghidupan buruh Indonesia dan keluarganya yang layak bagi kemanusiaan yang adil dan beradab. Membangun Hubungan Industrial di Indonesia yang harmonis dan dinamis melalui sosial dialog sehingga produktifitas meningkat, syarat-syarat kerja dan kondisi kerja yang lebih baik.

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga tersebut mengalami revisi (amandemen) pertama sekali pada Kongres Nasional III yang diadakan di Makassar-Sulawesi Selatan Agustus 2007. 

Kongres V FSB NIKEUBA, tanggal, 24 – 26 November tahun 2015, peserta Kongres memutuskan adanya penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagaimana diuraikan.