DPC FSB NIKEUBA Palembang Tanggapi, Dana JHT Baru Bisa diambil Usia 56 Tahun

By Carlos Rajagukguk 13 Feb 2022, 10:16:16 WIB Berita Nasional
DPC FSB NIKEUBA Palembang Tanggapi, Dana JHT Baru Bisa diambil Usia 56 Tahun

Keterangan Gambar : Dok/Hermawan


Fsbnikeuba.com, Sumsel - Serikat buruh dan pekerja yang tergabung dalam FSB Nikeuba Kota Palembang mengecam keras dikeluarkannya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Dimana dalam Permenaker tersebut, diatur pasal yang menjadi sorotan yaitu manfaat JHT (Jaminan Hari Tua) akan diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) pada usia 56 tahun.


Baca Lainnya :

Ketua FSB Nikeuba kota Palembang, Hermawan menilai, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 akan membuat kondisi buruh semakin terpuruk.

"Pastinya kami sangat menolak kebijakan itu," tegasnya, Sabtu (12/2/2022).


Lanjut dikatakan, normalnya seorang buruh akan berakhir hubungan kerja pada usia 56 tahun atau 58 tahun. Bersamaan dengan itu turut cair diantaranya JHT, Jaminan Pensiun (JP) termasuk pesangon dan lain sebagainya.


Menurut Hermawan, bila usia 56 tahun tetap dijadikan patokan untuk bisa mencairkan JHT, persoalan malah
akan sangat terasa bagi buruh yang mendapat PHK pada usia dibawah 50 tahun.


Sebab selama ini JHT biasanya bisa menjadi uang yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari sembari buruh tersebut memperjuangkan hak pesangonnya yang kerap kali bermasalah dengan perusahaan.

"Kita sama-sama tahu, kebanyakan yang terjadi, butuh waktu bertahun-tahun untuk menuntut uang pesangon. Tidak bisa sebulan dua bulan, tapi bahkan hingga bertahun-tahun. Nah terus bagaimana mereka bisa bertahan setelah di PHK jika di usia 56 tahun baru bisa ambil uang JHT. Padahal uang itu bisa digunakan untuk modal atau setidaknya digunakan untuk bertahan hidup sembari menuntut pesangon," ujarnya.

 

"Nah jika tetap diberlakukan aturan itu, sama saja seperti membunuh, dan kayaknya pemerintah ini sudah melebihi Tuhan. Sudah bisa mengukur bahwa umur buruh itu sampai 56 tahun. Siapa yang bisa jamin umur buruh sampai 56 tahun, kan tidak bisa," katanya menambahkan.

 

Dikatakan Hermawan, tidak menutup kemungkinan akan ada aksi penolakan besar-besaran untuk menolak kebijakan yang diatur dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran JHT.

Tak hanya pemerintah pusat, namun pemerintah daerah juga dinilai memiliki andil untuk bertanggung jawab atas kesejahteraan buruh.

"Jadi bagi kami pemerintah ini sudah sadis ke kami selaku buruh. Pada segala macam, buruh yang dikorbankan. Upah tidak naik, PHK dipermudah, uang pesangon diperkecil, menuntut uang pesangon prosesnya bertahun-tahun. Maka kami tidak akan tinggal diam, pasti akan ada aksi kedepannya," kata Hermawan.

 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment