- Pelatihan Preparation Training on Specific CBA
- Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia Mengadakan Seminar Tentang UU P2SK
- Terpilihnya Ketum dan Sekjen FSB NIKEUBA Priode 2024 - 2028, Carlos Rajagukguk dan Irwan R Bakkara
- Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia Mengadakan Seminar Tentang UU P2SK
- WOW Asia Kunjungi Konfederasi Sarbumusi
- MUNAS FSB NIKEUBA DI HADIRI DEPUTY II KSP, LANJUT WAMENAKER MEMBUKA ACARA
- DPC FSB NIKEUBA BANYUASIN Konsolidasi, bersama Pengurus Komisariat di setiap Perusahaan
- Anggota FSB Nikeuba datangi PN Jakpus , Kawal sidang PKPU PT. Dian Rakyat
- Kongres dan Perayaan 100 Tahun WOW, dihadiri Ketum FSB NIKEUBA
- DPP FSB NIKEUBA KUNJUNGI CABANG DI GARUT, TINGKATKAN KOMUNIKASI UNTUK MEMPERKUAT BASIS
DPC FSB NIKEUBA Palembang Tanggapi, Dana JHT Baru Bisa diambil Usia 56 Tahun
Keterangan Gambar : Dok/Hermawan
Fsbnikeuba.com, Sumsel - Serikat buruh dan pekerja yang tergabung dalam FSB Nikeuba Kota Palembang mengecam keras dikeluarkannya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Dimana dalam Permenaker tersebut, diatur pasal yang menjadi sorotan yaitu manfaat JHT (Jaminan Hari Tua) akan diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) pada usia 56 tahun.
Baca Lainnya :
- Anggota DPR RI pun bersuara: Permenaker No. 2 tahun 2021 isinya tidak Masuk Akal0
- BP Jamsostek menjelaskan, JHT Masih Bisa Cair Sebelum Usia 56, Ini Syaratnya0
- FSB NIKEUBA : Cabut Permenaker No. 2 tahun 2022, Uang JHT itu Punya Buruh bukan Pemerintah3
- PKB, Alat Perjuangan Serikat, FSB Nikeuba Tangerang Dorong Anggotanya Membuat PKB0
- Penguatan Akar rumput, DPC Nikeuba Banyuasin Gandeng Kepala Desa0
Ketua FSB Nikeuba kota
Palembang, Hermawan menilai, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 akan
membuat kondisi buruh semakin terpuruk.
"Pastinya kami sangat menolak kebijakan itu," tegasnya, Sabtu (12/2/2022).
Lanjut dikatakan, normalnya seorang buruh akan berakhir hubungan kerja pada usia 56 tahun atau 58 tahun. Bersamaan dengan itu turut cair diantaranya JHT, Jaminan Pensiun (JP) termasuk pesangon dan lain sebagainya.
Menurut Hermawan, bila
usia 56 tahun tetap dijadikan patokan untuk bisa mencairkan JHT, persoalan
malah
akan sangat terasa bagi buruh yang mendapat PHK pada usia dibawah 50 tahun.
Sebab selama ini JHT
biasanya bisa menjadi uang yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup
sehari-hari sembari buruh tersebut memperjuangkan hak pesangonnya yang kerap
kali bermasalah dengan perusahaan.
"Kita sama-sama
tahu, kebanyakan yang terjadi, butuh waktu bertahun-tahun untuk menuntut uang
pesangon. Tidak bisa sebulan dua bulan, tapi bahkan hingga bertahun-tahun. Nah
terus bagaimana mereka bisa bertahan setelah di PHK jika di usia 56 tahun baru
bisa ambil uang JHT. Padahal uang itu bisa digunakan untuk modal atau
setidaknya digunakan untuk bertahan hidup sembari menuntut pesangon,"
ujarnya.
"Nah jika tetap
diberlakukan aturan itu, sama saja seperti membunuh, dan kayaknya pemerintah
ini sudah melebihi Tuhan. Sudah bisa mengukur bahwa umur buruh itu sampai 56
tahun. Siapa yang bisa jamin umur buruh sampai 56 tahun, kan tidak bisa,"
katanya menambahkan.
Dikatakan Hermawan,
tidak menutup kemungkinan akan ada aksi penolakan besar-besaran untuk menolak
kebijakan yang diatur dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran JHT.
Tak hanya pemerintah
pusat, namun pemerintah daerah juga dinilai memiliki andil untuk bertanggung
jawab atas kesejahteraan buruh.
"Jadi bagi kami
pemerintah ini sudah sadis ke kami selaku buruh. Pada segala macam, buruh yang
dikorbankan. Upah tidak naik, PHK dipermudah, uang pesangon diperkecil,
menuntut uang pesangon prosesnya bertahun-tahun. Maka kami tidak akan tinggal
diam, pasti akan ada aksi kedepannya," kata Hermawan.