- FSB NIKEUBA Buktikan \"Suara di Tempat Kerja\" Melalui Perundingan PKB PT. ISS Indonesia
- FSB NIKEUBA Gelar Workshop Upah Layak dan Perundingan PKB di Palembang
- FSB Nikeuba Kembali Gelar Workshop Transisi yang Berkeadilan Bagi Anggotanya di Sumatera Selatan
- Pelatihan Preparation Training on Specific CBA
- Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia Mengadakan Seminar Tentang UU P2SK
- Terpilihnya Ketum dan Sekjen FSB NIKEUBA Priode 2024 - 2028, Carlos Rajagukguk dan Irwan R Bakkara
- Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia Mengadakan Seminar Tentang UU P2SK
- WOW Asia Kunjungi Konfederasi Sarbumusi
- MUNAS FSB NIKEUBA DI HADIRI DEPUTY II KSP, LANJUT WAMENAKER MEMBUKA ACARA
- DPC FSB NIKEUBA BANYUASIN Konsolidasi, bersama Pengurus Komisariat di setiap Perusahaan
Penguatan Akar rumput, DPC Nikeuba Banyuasin Gandeng Kepala Desa
DPC Nikeuba Banyuasin Gandeng Kepala Desa

fsbnikeuba.com,Kab. Banyuasin, Sumsel- Hubungan Industrial adalah kegiatan yang mendukung terciptanya hubungan yang harmonis antara pelaku bisnis yaitu, Pengusaha, Buruh dan Pemerintah sehingga tercapai kondisi kerja yang tenang dan keberlangsungan usaha serta peningkatan kesejahteraan buruhnya. hal itu merupakan impian setiap orang yang bekerja dan juga menjadi tujuan organisasi buruh dan untuk menggapainya tidaklah mudah namun dibutuhkan kebersamaan dan pemahaman tentang ketenagakerjaan dikalangan buruh sendiri.
Djoko Sungkowo, S.H Ketua DPC FSB Nikeuba Banyuasin berharap buruh di kab. banyuasin kesejahteraannya dapat meningkat namun tidak mungkin dapat dilakukan sendiri oleh serikat buruh, dibutuhkannya kerjasama yang baik pada unsur tripartit, oleh karenanya DPC FSB Nikeuba Banyuasin menggandeng pemerintah dalam hal ini Kepala Desa di wilayah perusahaan yang beranggotakan FSB Nikeuba untuk mengadakan Whorkshop tentang “Membangun Hubungan kerja yang harmonis, dinamis, bermartabat dan berkeadilan antara pemerintah, pengusaha, buruh dan serikat buruh dilingkungan perusahaan guna memajukan perusahaan dan meningkatkan kesejahteraan buruh beserta keluarganya" sebagai langkah awal kolaborasi ini dilakukan di PK PT. Kasih Argo Mandiri di Desa Tanjung Menang, Banyuasin," ungkapnya.
Whorkshop ini dilaksanakan dikediaman sekretaris PK PT. KAM, Sdr. Mulyadi, Kamis 29 Desember 2021 dengan menghadirkan Ibu. Dovi Eka Andriani, S.Pd.,SH.,MH sebagai Mediator Disnaker Kab. Banyuasin dan Kepala Desa Tanjung Menang, Bpk. Tomi Azhar untuk memberikan Materi tentang Ketenagakerjaan dan Serikat Buruh, Buruh yang mengikuti kegiatan ini bukan hanya anggota saja tapi non anggotapun dilibatkan dengan harapan agar merekapun paham serikat buruh, ungkap Djoko.
Baca Lainnya :
- Ciptakan Kaderisasi, PK FSB Nikeuba ISS gelar pelatihan penguatan pengurus area di karawang0
- Dinkes Sulawesi Tengah Gandeng Perusahaan dan PK FSB Nikeuba 0
- FSB NIKEUBA KSBSI Menduga, Kasus Muhammad Yusri Ada Desain Politik0
- Sidang Muhammad Yusri, 0
- Buruh Diusir Paksa Perkebunan BUMN, 0
Diharapkan setelah mengikuti workshop ini buruh dan masyarakat dapat memahami apa itu Serikat Buruh FSB NIKEUBA, manfaat, Fungsi dan pengertian dari Serikat Buruh PK FSB NIKEUBA PT.KAM. sehingga tidak menganggap bahwa Serikat Buruh didirikan hanya untuk Demo dan menjadi musuh di-perusahaan, dan hanya ngurusin PHK saja. Tetapi Serikat Buruh FSB NIKEUBA untuk mengadakan Pembinaan, Pembelaan dan Pendampingan bagi Anggotanya, Serikat Buruh FSB NIKEUBA benar-benar membangun Hubungan industrial yang Harmonis, Dinamis, Bermartabat dan berkeadilan di Perusahaan.
Pekerja buruh dapat bekerja dengan baik agar perusahaan maju yang akan berimbas pada peningkatan kesejahteraan buruh dan keluarganya serta peningkatan pertumbuhkembangan perekonomian di desa Tanjung Menang dan kabupaten Banyuasin. Apabila perusahaan maju maka buruh harus di sejahterakan, apabila perusahaan tidak mensejahterakan buruh dan keluarganya, minta apabila di minta secara baik-baik tidak diberikan maka Lawan. Tegas, Djoko
Buruh tidak takut akan berserikat dan membangun persatuan dan kesatuan yang kuat, agar buruh benar-benar di manusiakan dan di jadikan aset peusahaan yang wajib dijaga dan dirawat dengan baik dan benar.
Buruh dapat menyelesaikan perselisihan yang terjadi di perusahaan antara Buruh dan pengusaha sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku, dengan berdialog yang baik, mempunyai nilai tawar yang tinggi. Melakukan penyelesaian dengan pendekatan memakai cara sosial dialog dengan perusahaan secara kekeluargaan.
