- Ketum FSB NIKEUBA Tegaskan SE WFH Tidak Boleh Mengurangi Hak Buruh
- POSBAKUM FSB Nikeuba PK ISS Korda Bogor dan Depok Resmi di Luncurkan
- 3 Konfederasi Serikat Buruh Deklarasi Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden
- Soroti pengawas Ketenagakerjaan, FSB NIKEUBA Gelar Audiensi ke Kemnaker
- Dorong Sinergi, Federasi Afiliasi KSBSI Bertemu Dengan Kapolri
- KSBSI Gelar Silaturahmi Dengan Kapolri, Dorong Terbentuknya Desk Ketenagakerjaan Sampai ke Daerah
- Dedi Hardianto Ditetapkan Sebagai Anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan 2026-2031
- Dedi Hardianto, Ikuti Fit and Proper Test Calon Anggota Dewas BPJS TK di DPR RI
- FSB NIKEUBA Berhasil Tandatangani PB PHI Dengan PT. PT Risun Wei Shan lndonesia
- DPP FSB NIKEUBA Gelar Audiensi Dengan Kemnaker RI Bahas Dinamika Permasalahan Buruh
Ketum FSB NIKEUBA Tegaskan SE WFH Tidak Boleh Mengurangi Hak Buruh

FSBNIKEUAB.COM, JAKARTA - Carlos Rajagukguk, Wakil LKS Tripartit Nasional unsur Serikat Buruh yang juga sebagai Ketua Umum DPP FSB NIKEUBA-KSBSI menegaskan bahwa WFM sehari sepekan bagi perusahaan, tidak boleh mengurangi hak pekerja/buruh. Hal itu Ia sampaiankan saat mendampingi Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam Konferensi Pers Kebijakan WFH dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja, di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, pada Rabu (01/04/2026).
Carlos Rajagukguk mewakili serikat pekerja/serikat buruh yang duduk di LKS Tripartit Nasional mengucapkan terima kasih kepada pemerintah atas respon cepat dalam menanggapi dampak dinamika global melalui transformasi budaya kerja nasional.
"Terima kasih atas terbitnya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2026 tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja, dimana SE ini akan mejadi pedoman bagi pekerja/buruh dalam mendukung proses produksi di perusahaan." kata Carlos.
Baca Lainnya :
- POSBAKUM FSB Nikeuba PK ISS Korda Bogor dan Depok Resmi di Luncurkan0
- 3 Konfederasi Serikat Buruh Deklarasi Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden0
- Soroti pengawas Ketenagakerjaan, FSB NIKEUBA Gelar Audiensi ke Kemnaker0
- Dorong Sinergi, Federasi Afiliasi KSBSI Bertemu Dengan Kapolri0
- KSBSI Gelar Silaturahmi Dengan Kapolri, Dorong Terbentuknya Desk Ketenagakerjaan Sampai ke Daerah0
Carlos berharap penerapan WFH di perusahaan tidak disalah gunakan dengan mengurangi hak hak pekerja/buruh. Ia juga menekankan pentingnya megambil momentum transformasi budaya kerja nasional ini dengan memperkuat kolaborasi dan dialog sosial anatara serikat pekrja/buruh dengan pengusaha.
"Dan yang lebih penting bahwa, fungsi Kepengawasan ketenagakerjaan harus siap dan sigap terhadap potensi-potensi pelanggaran dalam penerapan WFH tersebut. Mari kita berdoa agar dinamika global saat ini tidak berdampak buruk bagi bangsa dan negara Indonesia." harapnya.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli juga menegaskan hak buruh tidak boleh dipangkas selama perusahaan menjalankan imbauan kerja di rumah (WFH) sehari sepekan.
Yassierli merespons kekhawatiran kalangan buruh terkait potensi penerapan skema "no work, no pay" selama WFH.
"Kami sampaikan bahwa pengaturan WFH itu tidak boleh mengurangi hak-hak karyawan," ujar Yassierli.
Ia menegaskan, upah dan hak lainnya tetap harus dibayarkan sesuai ketentuan, meski pekerja menjalankan tugas dari rumah.
Selain itu, pelaksanaan WFH juga tidak boleh mengurangi hak cuti tahunan, dan pekerja tetap wajib menjalankan tugas serta tanggung jawabnya.
Yassierli menyebut pemerintah akan mengawasi pelaksanaan kebijakan ini secara ketat, termasuk membuka kanal pengaduan bagi pekerja yang mengalami pelanggaran.
"Nanti kalau ada terjadi (pelanggaran) silahkan dilaporkan kepada kami. Kita punya kanal lapor menaker dan nanti para pengawas kita yang akan menindaklanjuti," ujarnya.
Ia menambahkan, pengawasan akan difokuskan pada potensi pelanggaran norma ketenagakerjaan, terutama jika perusahaan melakukan pemotongan upah atau hak pekerja dengan dalih WFH.
Menurut dia, pemerintah tidak akan segan mengambil langkah terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut.
"Sanksi tentu kita berbicara nanti adalah ketika WFH ini dilaksanakan, tapi hak-hak pekerja atau buruh dikurangi," ujarnya.
Kebijakan WFH sendiri diimbau diterapkan satu hari dalam sepekan sebagai bagian dari strategi penghematan energi di tengah dinamika global.
Namun, pemerintah menegaskan implementasinya harus tetap menjaga keseimbangan antara produktivitas perusahaan dan perlindungan hak pekerja. (RED/handi)
.png)

.jpeg)








