- Pelatihan Preparation Training on Specific CBA
- Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia Mengadakan Seminar Tentang UU P2SK
- Terpilihnya Ketum dan Sekjen FSB NIKEUBA Priode 2024 - 2028, Carlos Rajagukguk dan Irwan R Bakkara
- Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia Mengadakan Seminar Tentang UU P2SK
- WOW Asia Kunjungi Konfederasi Sarbumusi
- MUNAS FSB NIKEUBA DI HADIRI DEPUTY II KSP, LANJUT WAMENAKER MEMBUKA ACARA
- DPC FSB NIKEUBA BANYUASIN Konsolidasi, bersama Pengurus Komisariat di setiap Perusahaan
- Anggota FSB Nikeuba datangi PN Jakpus , Kawal sidang PKPU PT. Dian Rakyat
- Kongres dan Perayaan 100 Tahun WOW, dihadiri Ketum FSB NIKEUBA
- DPP FSB NIKEUBA KUNJUNGI CABANG DI GARUT, TINGKATKAN KOMUNIKASI UNTUK MEMPERKUAT BASIS
Anggota FSB Nikeuba datangi PN Jakpus , Kawal sidang PKPU PT. Dian Rakyat
Keterangan Gambar : proses sidang PKPU, 28/6/22 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
FSB NIKEUBA.org,Jakarta-Hari ini Selasa, 28 Juli 2022
para anggota FSB Nikeuba KSBSI yang merupakan buruh PT. Dian Rakyat datang bersama-sama
ke Pengadilan Negeri Jakarta pusat untuk menyaksikan sidang PKPU, dimana para
buruh merupakan kreditur Preperen sebagai pemohon melawan PT. Dian Rakyat sebagai Debitur.
Agenda sidang hari ini sejatinya
pemungutan Suara (Voting) atas proposal yang diajukan oleh Debitur terhadap
Kreditur, akan tetapi hanya mengakomodir permintaan Kreditur separatis dalam
hal ini Bank Mandiri.
Adi Ardiansyah selaku Ketua PK
FSB Nikeuba PT. Dian Rakyat yang selalu mengawal proses hukum ini, khusus pada
sidang saat ini meminta kepada para anggotanya untuk hadir dalam persidangan,
sementara proposal yang diajukan sangat merugikan kami para buruh dimana
debitur lebih mengutamakan kreditur Separatis “ungkapnya.
Baca Lainnya :
- Kongres dan Perayaan 100 Tahun WOW, dihadiri Ketum FSB NIKEUBA 0
- DPP FSB NIKEUBA KUNJUNGI CABANG DI GARUT, TINGKATKAN KOMUNIKASI UNTUK MEMPERKUAT BASIS0
- 5 Konfederasi SP/SB, Cetak Kader Penggerak P2K30
- DPC FSB NIKEUBA Palembang Tanggapi, Dana JHT Baru Bisa diambil Usia 56 Tahun 0
- Anggota DPR RI pun bersuara: Permenaker No. 2 tahun 2021 isinya tidak Masuk Akal0
Namun akhirnya sidang saat ini
tidak menjadi melakukan voting, karena pihak debitur menarik proposal
perdamaiannya dengan alasan untuk diperbaiki dan mengakomodir semua
kepentingannya para kreditur.
Perkara ini akibat dari para
buruh di PHK tanpa diberikan hak pesangonnya, semua proses di PHI dan MA telah
dimenangkan oleh buruh akan tetapi Perusahaan tidak patuh atas putusan
tersebut, sehingga dengan terpaksa kami harus melakukan upaya ini untuk
mendapatkan hak pesangon kami, ungkap Adi.
Irwan Ranto Bakkara sebagai kuasa
hukum pekerja yang juga LBH FSB Nikeuba, mengutarakan proses sidang hari ini
yang ditunda kembali selama 30 hari kedepan itu sah dan boleh menurut hukum
untuk diperbaiki kembali proposalnya dan kita akan lawan jika dalam pengajuan
perdamaian nanti tidak mengakomodir hak-haknya para buruh” pungkasnya.
DPC FSB Nikeuba DKI Jakarta,
Bambang SY yang juga mendampingi proses ini terus memberikan semangat kepada
para anggota yang hadir di Pengadilan, beliau mengatakan perjuangan kawan-kawan
untuk mendapatkan haknya yang selama ini sudah hampir berjalan 6 tahun masih
terus solid dan kompak sebagai sikap seorang pejuang sejati.
Pada sidang lanjutan nanti, kami
akan kerahkan anggota lagi untuk datang ke PN, biar mereka mendengar langsung
hasilnya dan jika hasilnya merugikan kami, tentu akan kita lawan dengan segala
upaya dengan cara-cara kami serikat buruh” ungkap Ketua, saat ini kita berdo’a
saja semoga sidang berikutnya menghasilkan yang terbaik buat semua pihak, tutup
Adi.