FSB NIKEUBA : Cabut Permenaker No. 2 tahun 2022, Uang JHT itu Punya Buruh bukan Pemerintah

By Carlos Rajagukguk 12 Feb 2022, 14:03:57 WIB Berita Nasional
FSB NIKEUBA : Cabut Permenaker No. 2 tahun 2022, Uang JHT itu Punya Buruh bukan Pemerintah

Keterangan Gambar : fsbnikeuba.com/Carlos


FSBNIKEUBA.COM, Jakarta - Menteri Tenaga Kerja RI, Ida Fauziah baru – baru ini telah menerbitkan aturan baru tentang JHT Permenaker No. 2 tahun 2022 terkait Pencairan JHT yang bisa diambil setelah buruh mencapai Usia 56 Tahun. Hal ini mendapat renspon yang sangat keras dari kalangan buruh karena merasa sangat kejam.

Ketua Umum DPP FSB Nikeuba KSBSI- Carlos Rajagukguk menanggapi kontroversi permenaker tersebut, sangat keberatan atas Permenaker 02/2022 karena dianggap sangat merugikan buruh dan berharap pemerintah segera mencabut Peraturan tersebut.

“Buruh belum hilang merasakan kesedihan atas kenaikan Upah tahun 2022 yang diatur melalui PP 36/2021 dimana tidak mengalami kenaikan Upahnya, sekarang ditambah lagi dengan aturan tentang Tata cara dan persyaratan manfaat JHT setelah usia 56 Tahun, sementara saat ini posisi buruh sangat rentan untuk ter PHK karena alasan dampak Covid-19 maupun dengan aturan UU No. 11 tahun 2020 Ciptaker.

Baca Lainnya :

Pasal dalam Permenaker 2 tahun 2022 yang menjadi sorotan kaum buruh tertuang dalam Pasal 3 Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun. Dan Pasal 4

(1) Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 termasuk juga Peserta yang berhenti bekerja. (2) Peserta yang berhenti bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Peserta mengundurkan diri; b. Peserta terkena pemutusan hubungan kerja; dan c. Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

“Carlos mengatakan, Dana JHT merupakan uang tabungan buruh yang didapatkan dari potongan upahnya setiap bulan 2% dan kontribusi pengusaha 3,7% artinya dana tersebut sudah mutlak menjadi milik buruh dan buruh berhak menentukan untuk mengambil tabungannya kapanpun, selama ini kita percaya kepada pemerintah untuk mengelola dana tersebut akan tetapi bukan berarti seenaknya aja menentukan regulasi tanpa persetujuan dari kaum buruh dalam hal ini serikat buruh/pekerja.

Menanggapi informasi yang beredar katanya sudah dikonsultasikan dan sepakati dengan perwakilan atau pimpinan SP/SB, Carlos dengan tegas menepisnya BOHONG itu, yang juga duduk sebagai LKS Tripnas perwakilan buruh” jika didiskusikan betul akan tetapi tidak pernah kita sepakati seperti yang tertuang dalam permenaker 2 tahun 2022, kami Badan Pekerja LKS Tripnas mengusulkan jika mau dirubah ya sudah seperti diawal jamsostek dimana dengan masa kepesertaan 5 tahun dan masa tunggu 1 bulan setelah di PHK, dan agar hasil rapat kami menjadi rekomendasi Menaker dalam menerbitkan Permenaker yang baru akan tetapi faktanya Usulan BP LKS tidak diakomodir oleh Menaker padahal kami mengganggap itu adalah solusi dari Issue JHT, apalagi di forum semua menyetujuinya, namun faktanya tiba-tiba sudah terbit dan usulan SP/SB tidak diakomodir.

“Kami sangat kecewa atas peraturan baru ini dan berharap kepada ibu Menaker RI agar segera mencabut Permenaker No. 2 tahun 2022, jika tidak dicabut kami FSB Nikeuba KSBSI akan melawannya dengan Aksi Unjuk Rasa di Kantor Kementriaan Tenaga Kerja serta tidak menutup kemungkinan mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo agar segera diganti saja Menakernya karena sering menerbitkan kebijakan-kebijakan yang membuat buruh/pekerja menjadi gaduh.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Write a comment

Ada 3 Komentar untuk Berita Ini

  1. Oriza Assyifa Putri 12 Feb 2022, 16:01:16 WIB

    Mantap kita harus terus berjuang untuk kita para buruh semangat ????

    Ade alpian 12 Feb 2022, 16:33:21 WIB

    Sungguh terlalu kejam..
    Dan harus ada perbaikan ....

    Sukardi 12 Feb 2022, 19:57:00 WIB

    Mantap,semoga makin sukses

View all comments

Write a comment