- Pelatihan Preparation Training on Specific CBA
- Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia Mengadakan Seminar Tentang UU P2SK
- Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia Mengadakan Seminar Tentang UU P2SK
- WOW Asia Kunjungi Konfederasi Sarbumusi
- MUNAS FSB NIKEUBA DI HADIRI DEPUTY II KSP, LANJUT WAMENAKER MEMBUKA ACARA
- DPC FSB NIKEUBA BANYUASIN Konsolidasi, bersama Pengurus Komisariat di setiap Perusahaan
- Anggota FSB Nikeuba datangi PN Jakpus , Kawal sidang PKPU PT. Dian Rakyat
- Kongres dan Perayaan 100 Tahun WOW, dihadiri Ketum FSB NIKEUBA
- DPP FSB NIKEUBA KUNJUNGI CABANG DI GARUT, TINGKATKAN KOMUNIKASI UNTUK MEMPERKUAT BASIS
- 5 Konfederasi SP/SB, Cetak Kader Penggerak P2K3
FSB NIKEUBA : Cabut Permenaker No. 2 tahun 2022, Uang JHT itu Punya Buruh bukan Pemerintah
Keterangan Gambar : fsbnikeuba.com/Carlos
FSBNIKEUBA.COM, Jakarta - Menteri Tenaga Kerja
RI, Ida Fauziah baru – baru ini telah menerbitkan aturan baru tentang JHT
Permenaker No. 2 tahun 2022 terkait Pencairan JHT yang bisa diambil setelah
buruh mencapai Usia 56 Tahun. Hal ini mendapat renspon yang sangat keras dari
kalangan buruh karena merasa sangat kejam.
Ketua Umum DPP FSB Nikeuba KSBSI- Carlos
Rajagukguk menanggapi kontroversi permenaker tersebut, sangat keberatan atas
Permenaker 02/2022 karena dianggap sangat merugikan buruh dan berharap
pemerintah segera mencabut Peraturan tersebut.
“Buruh belum hilang merasakan kesedihan atas
kenaikan Upah tahun 2022 yang diatur melalui PP 36/2021 dimana tidak mengalami
kenaikan Upahnya, sekarang ditambah lagi dengan aturan tentang Tata cara dan
persyaratan manfaat JHT setelah usia 56 Tahun, sementara saat ini posisi buruh
sangat rentan untuk ter PHK karena alasan dampak Covid-19 maupun dengan aturan
UU No. 11 tahun 2020 Ciptaker.
Baca Lainnya :
- PKB, Alat Perjuangan Serikat, FSB Nikeuba Tangerang Dorong Anggotanya Membuat PKB0
- Penguatan Akar rumput, DPC Nikeuba Banyuasin Gandeng Kepala Desa0
- Ciptakan Kaderisasi, PK FSB Nikeuba ISS gelar pelatihan penguatan pengurus area di karawang0
- Dinkes Sulawesi Tengah Gandeng Perusahaan dan PK FSB Nikeuba 0
- FSB NIKEUBA KSBSI Menduga, Kasus Muhammad Yusri Ada Desain Politik0
Pasal dalam Permenaker 2 tahun 2022 yang
menjadi sorotan kaum buruh tertuang dalam Pasal 3 Manfaat JHT bagi
Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a
diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun. Dan Pasal 4
(1) Manfaat JHT bagi Peserta
yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 termasuk juga
Peserta yang berhenti bekerja. (2) Peserta yang berhenti bekerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Peserta mengundurkan diri; b. Peserta
terkena pemutusan hubungan kerja; dan c. Peserta yang meninggalkan Indonesia
untuk selama-lamanya.
“Carlos mengatakan, Dana JHT merupakan uang
tabungan buruh yang didapatkan dari potongan upahnya setiap bulan 2% dan kontribusi
pengusaha 3,7% artinya dana tersebut sudah mutlak menjadi milik buruh dan buruh
berhak menentukan untuk mengambil tabungannya kapanpun, selama ini kita percaya
kepada pemerintah untuk mengelola dana tersebut akan tetapi bukan berarti
seenaknya aja menentukan regulasi tanpa persetujuan dari kaum buruh dalam hal
ini serikat buruh/pekerja.
Menanggapi informasi yang beredar katanya sudah
dikonsultasikan dan sepakati dengan perwakilan atau pimpinan SP/SB, Carlos
dengan tegas menepisnya BOHONG itu, yang juga duduk sebagai LKS Tripnas
perwakilan buruh” jika didiskusikan betul akan tetapi tidak pernah kita
sepakati seperti yang tertuang dalam permenaker 2 tahun 2022, kami Badan
Pekerja LKS Tripnas mengusulkan jika mau dirubah ya sudah seperti diawal jamsostek
dimana dengan masa kepesertaan 5 tahun dan masa tunggu 1 bulan setelah di PHK,
dan agar hasil rapat kami menjadi rekomendasi Menaker dalam menerbitkan
Permenaker yang baru akan tetapi faktanya Usulan BP LKS tidak diakomodir oleh
Menaker padahal kami mengganggap itu adalah solusi dari Issue JHT, apalagi di
forum semua menyetujuinya, namun faktanya tiba-tiba sudah terbit dan usulan
SP/SB tidak diakomodir.
“Kami sangat kecewa atas peraturan baru ini dan
berharap kepada ibu Menaker RI agar segera mencabut Permenaker No. 2 tahun
2022, jika tidak dicabut kami FSB Nikeuba KSBSI akan melawannya dengan Aksi
Unjuk Rasa di Kantor Kementriaan Tenaga Kerja serta tidak menutup kemungkinan
mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo agar segera diganti saja Menakernya
karena sering menerbitkan kebijakan-kebijakan yang membuat buruh/pekerja menjadi gaduh.
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
Ada 3 Komentar untuk Berita Ini
-
Oriza Assyifa Putri 12 Feb 2022, 16:01:16 WIB
Mantap kita harus terus berjuang untuk kita para buruh semangat ????