FSB NIKEUBA Berhasil Tandatangani PB PHI Dengan PT. PT Risun Wei Shan lndonesia

By Admin 21 Jan 2026, 22:28:22 WIB Berita Nasional
FSB NIKEUBA Berhasil Tandatangani PB PHI Dengan PT. PT Risun Wei Shan lndonesia

FSBNIKEUBA.COM, JAKARTA - Dewan Pengurus Pusat Federasi Serikat Buruh Niaga lnformatika Keuangan Perbankan dan Aneka lndustri (DPP FSB NIKEUBA) hadiri pertemuan dengan manajement pusat PT. PT Risun Wei Shan lndonesia terkait penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) yang terjadi di area kerja PT. Risun Wei Shan lndonesia yang berdomisili di kawasan industri IMIP Marowali.

Agenda pertemuan tersebut di fasilitasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker) pada, Selasa (20/01/2026). 

Carlos Rajagukguk selaku Ketua Umum DPP FSB NIKEUBA dalam keterangannya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung atas terselesaikannya permasalahan yang terjadi di area kerja PT. Risun Wei Shan lndonesia.

Baca Lainnya :

"Terima kasih atas dukungan smeua pihak sehingga persoalan anggota kami di Marowali dapat mencapai titik temu, walaupun tidak bisa memuaskan semua pihak." kata Carlos Rajagukguk usai menghadiri pertemuan.

Carlos menekankan bahwa pihaknya selalu mengedepankan sosial dialog di setiap penyelesaian perselisiahan hubungan industrial yang terjadi di keanggotaan FSB NIKEUBA.


Sebelumnya, Pengurus Komisariat Federasi Serikat Buruh Niaga lnformatika Keuangan Perbankan dan Aneka lndustri (PK FSB NIKEUBA) berhasil menandatangani Perjanjian Bersama (PB) dengan Manajement PT. PT Risun Wei Shan lndonesia terkait penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Perjanjian Bersama tersebut ditandatangani pada hari Jumat, tanggal Enam Belas bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Enam (16-01-2026), bertempat di PT. Risun Wei Shan Indonesia. yang ditandatangani oleh Bernard Lorensius Siahaan selaku Ketua PK-FSB NIKEUBA PT. Risun Wei Shan Indonesia dengan Ferina selaku Wakil Manajer HRD, PT. Risun Wei Shan Indonesia 

Beberapa point dari kesepakatan yang dihasilkan diantaranya tentang transportasi karyawan, kebijakan jam kerja, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), larangan intimidasi, Forum Komunikasi, data keanggotaan serikat,  (res/Handi)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment