Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia Mengadakan Seminar Tentang UU P2SK
Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia Mengadakan Seminar Tentang UU P2SK

By Carlos Rajagukguk 17 Jul 2024, 10:08:48 WIB Internasional
Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia Mengadakan Seminar Tentang UU P2SK

Keterangan Gambar :


JAKARTA - Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) mengadakan Seminar Memperkuat Peran Serikat Buruh Dalam Mengawal Aturan Turunan Undang-Undang No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan Penguatan Tabungan Pekerja pada Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Acara tersebut dilakukan di Hotel Bumi Wiyata kota Depok pada, Rabu (15/05/2024).


Seminar tentang UU P2SK ini diikuti oleh perwakilan 11 federasi afiliasi KSBSI, Komite Pemuda dan Lingkungan KSBSI, Komisi Kesetaraan KSBSI, LBH KSBSI dan dibuka langsung oleh Sekretaris Jenderal DEN KSBSI Dedi Hardianto. Dalam sambutannya Ia mengatakan bahwa seminar ini bertujuan untuk membuat kertas posisi serikat buruh KSBSI terhadap UU P2SK.

Baca Lainnya :


"Seminar ini bertujuan untuk mengidentifikasi serta mendapatkan masukan dari peserta seminar terkait apa saja yang akan diatur dalam aturan turunan atau Peratuan pemerintah. Lalu mengetahui apa saja tantangan yang dihadapi dalam UU P2SK. Kemudian memberikan informasi kepada buruh tentang UU P2SK khususnya Program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan UU P2SK (JP)." kata Dedi Hardianto. 


Baca Lainnya :

WOW Asia Kunjungi Konfederasi Sarbumusi0

MUNAS FSB NIKEUBA DI HADIRI DEPUTY II KSP, LANJUT WAMENAKER MEMBUKA ACARA0

DPC FSB NIKEUBA BANYUASIN Konsolidasi, bersama Pengurus Komisariat di setiap Perusahaan0

Anggota FSB Nikeuba datangi PN Jakpus , Kawal sidang PKPU PT. Dian Rakyat 0

Kongres dan Perayaan 100 Tahun WOW, dihadiri Ketum FSB NIKEUBA 0

Dalam seminar tersebut para narasumber juga memaparkan pasal-pasal di UU P2SK terkait Program JHT dan JP yang dianggap memiliki potensi masalah. Terlihat, para peserta seminar sangat antusias untuk meberikan masukan atau memberikan pokok pokok pikiran yang akan dimasukkan dalam aturan turunan tersebut khusunya program JHT dan JP.




Sementara itu, Carlos Rajagukguk Ketua Umum FSB NIKEUBA yang juga anggota LKS Tripnas dalam menyampaikan materinya lebih menjelaskan tentang perubahan-perubahan yang terdapat dalam JHT dan JP yang termuat dalam isu UU P2SK.


"Tentang peranan LKS Tripartit Nasional dalam mengawal aturan turunan UU P2SK. LKS akan memainkan peranan penting agar pemerintah mengakomodir pokok-pokok pikiran dari serikat pekerja buruh." ungkap Carlos.


Carlos juga memaparkan adanya perubahan - perubahan yang termuat di dalam UU P2SK tersebut, diantaranya iuran JHT akan ditempatkan dalam 2 akun, adanya batas atas pemotongan iuran JHT, cara pembayaran manfaat dan sebagaian iuran JHT akan dikelola oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)


Timboel Siregar, dari BPJS Watch dalam kesempatan yang sama lebih menjelaskan tentang demografi dan implementasi dari isi UU P2SK serta respon pekerja terhadap isu ini.


"Hasil survai mengatakan bahawa pekerja menolak karena Pasal 58 PP No. 35 Tahun 2021, lalu karena banyak DPPK/DPLK yang bermasalah, DPPK atau DPLK merupakan asuransi komersial yang tidak mengikuti Sembilan prinsip SJSN, sedangkan Program JHT dan JP harus mengacu pada Sembilan prinsip SJSN." kata Timboel.


Kemudian disesi terakhir ada Rekson Silaban selaku MPO KSBSI yang dalam pematerinya lebih menjelaskan tentang Jaminan Pensiun (JP). Ia mengatakan bahwa masih banyak opsi dalam mengatasi beban iuran pensiun.


"Menaikkan usia pensiun untuk menunda waktu pembayaran uang pensiun dan membuat orang berkontribusi lebih lama. Meningkatkan partisipasi angkatan kerja dan memperpanjang tenure masa kerja, untuk meningkatkan


kecukupan masa iur dan penerimaan pajak (Lihat: hukum bilangan besar jamsos)." jelas Rekson. 


Rekson menambahkan bahwa bisa juga dengan meningkatkan tarif pajak untuk membiayai subsidi JP. Menaikkan besaran iuran JP. Tidak menambah iuran, tapi pemerintah mengatasi masalah hari tua, dengan bantuan sosial/tunjangan sosial, berdasarkan segmen populasi.


Rekson menyimpulkan bahwa Retirementis a celebration not a suffering (Pensiun adalah selebrasi bukan penderitaan) bagi pekerja di Eropa, namun tidak demikian di Indonesia. Jaminan sosial seharusnya menyatu, tidak dikelola terlalu banyak lembaga. Asuransi swasta dan lembaga keuangan tidak menggangu jaminan sosial dasar di BPJS. Jaminan Pensiun adalah hak asasi seluruh pekerja. Pemerintah seharusnya lebih fokus mengurus pekerja yang belum terdaftar(saat ini peserta JP hanya 17%)


Seminar ini juga menyepakati rekomendasi bahwa KSBSI menolak lembaga keuangan atau DPPK, DPLK atau lembaga apapun lain selain BPJS Ketenagakerjaan untuk mengelola dana JHT dan JP. Lalu menambah persentase formula Manfaat Pensiun dari sebelumnya 1% menjadi setidaknya 1,5% agar tetap bisa menunjang daya beli buruh ketika sudah memasuki usia pensiun.


(RED/Handi)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment