Aliansi Serikat Pekerja Buruh Desak Pemerintah Segera Implementasikan PBI BPJS Ketenagakerjaan

By Admin 06 Jul 2026, 20:53:12 WIB Berita Nasional
Aliansi Serikat Pekerja Buruh Desak Pemerintah Segera Implementasikan PBI BPJS Ketenagakerjaan

JAKARTA - Aliansi serikat pekerja serikat buruh lintas Konfederasi menggelar konferensi pers bersama dalam rangka mendesak pemerintah untuk segera mengimplementasikan Program Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja miskin dan rentan. 

Timboel Siregar dari BPJS Watch) menegaskan bahwa hingga saat ini jutaan pekerja miskin dan rentan belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, padahal perlindungan tersebut merupakan amanat konstitusi.

"Negara wajib hadir memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja, terutama mereka yang miskin dan tidak mampu. Minimal mereka harus mendapatkan perlindungan melalui Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)," ujar Timboel Siregar dalam Konferensi Pers yang digelar di bilangan Cempaka Putih Tengah, Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

Baca Lainnya :

Menurutnya, kelompok pekerja yang selama ini belum terlindungi antara lain pemulung, petani miskin, nelayan kecil, pekerja rumah tangga, pedagang asongan, pekerja informal, hingga pengemudi ojek online dengan penghasilan rendah.

Timboel menjelaskan bahwa amanat tersebut telah diatur dalam Pasal 28H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang mewajibkan negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat, khususnya masyarakat yang lemah dan tidak mampu.

Selain itu, pemerintah juga telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, yang salah satu arah kebijakannya adalah memperluas cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja miskin dan rentan.

Namun hingga kini implementasi program tersebut dinilai belum berjalan secara optimal. Timboel menilai sebenarnya pemerintah tidak mengalami kesulitan dari sisi anggaran. 

Dengan iuran Program JKK dan JKM yang relatif kecil, pemerintah melalui APBN maupun APBD dinilai mampu memberikan perlindungan kepada jutaan pekerja miskin.

Ia juga mencontohkan masih banyak kasus pekerja miskin yang mengalami kecelakaan kerja tetapi tidak memperoleh perlindungan karena belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan, terdapat korban yang akhirnya harus bergantung pada bantuan masyarakat dan gotong royong warga untuk membiayai pengobatannya.

Menurut Timboel, kondisi tersebut menunjukkan pentingnya kehadiran negara agar masyarakat miskin tidak semakin terjerumus ke dalam kemiskinan ketika mengalami risiko kecelakaan kerja maupun meninggal dunia.

Pernyataan Sikap Bersama

Dalam kesempatan tersebut, para aktivis serikat pekerja dan serikat buruh menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut:

1. Mendesak pemerintah melaksanakan amanat Pasal 28H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2) UUD 1945 dengan memperluas cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja miskin dan rentan melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI);

2. Mendesak kementerian/lembaga terkait bersama Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) melakukan sinkronisasi dan validasi data kependudukan agar penyaluran program tepat sasaran;

3. Mendesak seluruh pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota untuk segera mendaftarkan pekerja miskin dan rentan di wilayah masing-masing ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan melalui skema bantuan iuran;

4. Mendesak Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat segera membentuk kelompok kerja guna menyiapkan implementasi Program PBI BPJS Ketenagakerjaan secara nasional.

Para peserta konferensi pers menilai bahwa yang paling dibutuhkan saat ini bukan lagi regulasi baru, melainkan kemauan politik (political will) pemerintah agar pekerja miskin memperoleh hak konstitusionalnya atas perlindungan jaminan sosial.

"Ini bukan persoalan sulit, yang dibutuhkan adalah keberpihakan negara kepada pekerja miskin dan rentan agar mereka tidak jatuh semakin dalam ke jurang kemiskinan ketika mengalami risiko kecelakaan kerja ataupun meninggal dunia," tegas Timboel.

Melalui konferensi pers ini, serikat pekerja berharap pemerintah pusat maupun pemerintah daerah segera mengambil langkah nyata untuk memperluas perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja miskin dan rentan di Indonesia, sebagai bagian dari upaya mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment