POSBAKUM FSB Nikeuba PK ISS Korda Bogor dan Depok Resmi di Luncurkan

By Admin 15 Feb 2026, 18:54:26 WIB Berita Nasional
POSBAKUM FSB Nikeuba PK ISS Korda Bogor dan Depok Resmi di Luncurkan

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dirasa sangat penting keberadaanya bagi sebuah Organisasi Serikat Buruh, bagaimana Pos Bantuan Hkum (POSBAKUM) FSB Nikeuba PK ISS Korda Bogor dan Depok menjawab kebutuhan anggotanya untuk berperan secara konsisten melakukan Advokasi Hukum terhadap anggota FSB Nikeuba PK ISS yang tertindas dan mengalami Case Ketenagakerjaan.

POSBAKUM FSB Nikeuba PK ISS Korda Bogor dan Depok akan berfokus kepada Advokasi Kasus Hukum Ketenagakerjaan , Pengkajian Hukum Ketenagakerjaan Edukasi Hukum Ketenagakerjaan dan Pelatihan Hukum Ketenagakerjaan. Sehingga dapat menciptakan Serikat Pekerja intelektual untuk kepentingan Advokasi anggota FSB Nikeuba PK ISS.

FSB NIKEUBA PK ISS Korda Bogor dan Depok menggelar konsolidasi  di wilayah: Bogor (Sabtu,14 Febuari 2026) Sekretariat Bogor Bojong Gede Warung Jambu.

Baca Lainnya :

Agenda utama dalam kegiatan ini, selain Launching POSBANKUM FSB Nikeuba PK ISS Korda Bogor dan Depok dan ada diskusi secara langsung dengan anggota FSB Nikeuba PK ISS Korda Bogor dan Depok dengan menghadirkan DPP FSB Nikeuba, DPC FSB Nikeuba Kabupaten Bogor dan FSB Nikeuba PK ISS. 

Pembahasan yang dibicarakan salah satunya tentang isu perubahan entitas atau peralihan dari ISS ke IFS yang saat ini menjadi perhatian serius para pekerja. dan ada ruang diskusi kepada anggota FSB Nikeuba PK ISS Korda Bogor dan Depok terkait keberlangsungan kerja dan hak-hak normatif pekerja. 

Dalam forum tersebut, dibahas secara mendalam beberapa poin penting terkait rencana peralihan, di antaranya:

Kepastan status hubungan kerja pekerja.Jaminan masa kerja tetap diakui tanpa pengurangan hak. Kepastian upah, tunjangan, dan hak normatif lainnya. Mekanisme administrasi serta transparansi proses peralihan.

Pengurus menegaskan bahwa setiap perubahan entitas atau peralihan perusahaan tidak boleh merugikan pekerja. Hak-hak yang sudah melekat harus tetap dijamin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam konsolidasi tersebut, FSB NIKEUBA menegaskan beberapa sikap: Menuntut transparansi penuh dari manajemen terkait proses peralihan. Memastikan tidak ada pekerja yang kehilangan pekerjaan akibat perubahan entitas. Solidaritas adalah kekuatan utama. Perubahan boleh terjadi, tetapi hak pekerja tidak boleh dikurangi. ✊

Hadir dalam pertemuan tersebut, Dwi Istiana selaku Bendahara DPP FSB Nikeuba, Usman Sekretaris PK ISS dan perwakilan anggota se Bogor dan Depok. )RED)  


#FSB_NIKEUBA

#MUDA_BERANI_PROFESIONAL




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment