- DPP FSB NIKEUBA Gelar Audiensi Dengan Kemnaker RI Bahas Dinamika Permasalahan Buruh
- 26 Orang Lulus Uji Diklat PANSER KSBSI Angkatan Ke X
- KSBSI Gelar Forum Diskusi Kupas Usulan Tentang RUU Ketenagakerjaan yang Baru
- KSBSI Bersama Federasi Afiliasi Gelar Diskusi Tentang Isu Platform Ekonomi
- FSB NIKEUBA Hadiri Penandatanganan PKB AMCO di Malaysia
- Kampanye Lawan Pelecehan Seksual Menguat, Perempuan Serikat Pekerja Pramudi Transjakarta (SPPTJ)
- KSBSI Hadiri Sidang Pleno TUAC ke 157 di Sela Konferensi OECD Paris
- FSB NIKEUBA Ikuti Agenda Lokakarya Program Monitoring Uni Global
- DPP FSB NIKEUBA Terima Kunjungan Sekretaris Regional UNI Global Union AP
- FSB NIKEUBA Gelar Membership Meeting dan Kunjungan ke BLK Palembang
Sidang Muhammad Yusri,
Carlos: Kita Harap Bebas Murni, Supaya Bisa Kembali Berjuang

KSBSI.ORG, JAKARTA - Carlos Rajagukguk, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Federasi Serikat Buruh Niaga, Informatika, Keuangan, Perbankan dan Aneka Industri - Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia ((DPP FSB NIKEUBA KSBSI) kembali angkat bicara merespon persoalan kasus pidana yang membelit Muhammad Yusri, salah satu pengurus di DPC FSB NIKEUBA Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.
Muhammad Yusri yang ditangkap dalam aksi gabungan elemen Buruh, LSM dan Mahasiswa saat menolak Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja di Kantor DPRD Batubara pada Oktober 2020, kasusnya kini tengah disidangkan.
"Sampai hari ini Ketua DPC (FSB NIKEUBA) Batubara, masih berproses hukum yaa (di pengadilan). Minggu ini sudah masuk agenda kesaksian, dari kita. Kita berharap saudara Yusri dibebaskan." kata Carlos.
Baca Lainnya :
- Buruh Diusir Paksa Perkebunan BUMN, 0
- Tak digubris Somasi pertama, DPC FSB Nikeuba Palembang layangkan somasi-2 ke Gubernur Sumsel0
- DPC FSB NIKEUBA Palembang Somasi Gubernur Sumsel1
Bukan tanpa sebab jika Carlos meminta majelis hakim membebaskan Yusri. Sebab dari hasil kronologis terjadinya perkara, diketahui tidak ada temuan yang memberatkan sosok Muhammad Yusri.
"yang kita ketahui adalah, bahwa dia (Muhammad Yusri) ikut di aksi (tolak UU Cipta Kerja) itu, bahwa dia (Muhammad Yusri) adalah kordinator aksi, tetapi dia (Muhammad Yusri) tidak pernah memerintahkan menyerang petugas kepolisian atau merusak (aset) hal-hal yang dianggap anarkis," terangnya.
Bahkan sebaliknya, saat terjadi kerusuhan, Muhammad Yusri sigap memerintahkan anggotanya untuk mundur. Menurut Carlos, Sosok Muhammad Yusri adalah pejuang buruh yang selalu dapat mengarahkan anggotanya untuk berbuat kebaikan.
Muhammad Yusri bisa Bebas Murni
Yusri tidak pernah meminta anggotanya saat aksi untuk melakukan tindakan merusak maupun tindakan yang dapat merusak aksi buruh. Sehingga, Carlos menegaskan, dari beberapa kesaksian yang dihimpun pihaknya, tidak ada hal-hal yang memberatkan Muhammad Yusri di persidangan.
Carlos pun berharap, majelis hakim dapat melihat kesaksian, tidak ada yang memberatkan Muhammad Yusri. "Harapan kami, Dia (Muhammad Yusri), bebas murni, supaya dia bisa kembali berjuang," tandas carlos.
Diketahui, perkara yang membelit Muhammad Yusri sudah masuk dalam proses persidangan (pemeriksaan saksi-saksi terlapor) di pengadilan Negeri Batubara.
Kronologis penangkapan Muhammad Yusri karena ulah provokator yang menyebabkan rusuhnya aksi demontrasi gabungan dari sejumlah elemen mahasiswa, buruh dan LSM di Kantor DPRD Batubara.
Dalam rusuh itu, Kasat Sabhara Polres Batubara terluka di bagian wajah terkena lemparan batu oleh provokator yang menyusup di tengah massa aksi.
Pasca insiden tersebut, Muhammad Yusri sebagai salah satu kordinator aksi, dijemput pihak kepolisian, sekira jam 02.00 WIB di rumah Sekretaris DPC FSB NIKEUBA KSBSI Kabupaten Batubara. Yusri dipenjara dan kasusnya kini dalam Proses persidangan.
DPP FSB NIKEUBA KSBSI berharap, majelis hakim dalam memutus perkara Muhammad Yusri dengan putusan bebas murni. (RedKBB/Tunjang)
.png)

.jpeg)








