- DPP FSB NIKEUBA Terima Kunjungan Sekretaris Regional UNI Global Union AP
- FSB NIKEUBA Gelar Membership Meeting dan Kunjungan ke BLK Palembang
- Konsolidasi Pengurus PK FSB Nikeuba ISS INDONESIA
- Rakerwil KSBSI Jambi, Dibuka Langsung Oleh Wamenaker Soroti Kenaikan UMP dan Hubungan Industrial Pan
- KSBSI Serahkan Kertas Posisi Terhadap Bisnis dan HAM Kepada Wakil Menteri HAM RI
- Wamenaker Puji Industri Karet di Jambi Serap 100 Persen Pekerja Lokal
- FSB NIKEUBA Fasilitasi Anggota Terdampak Krisis Iklim Ikuti Pelatihan di BLK Palembang
- Komite Pemuda KSBSI Gelar Youth Camp Leadership Jilid 2, Tekankan Public Speaking Bagi Pengurus Seri
- kategori / Berita Nasional KSBSI Sambut Baik Peluncuran Aplikasi Pengaduan Sektor Garmen dan Kelapa
- Silaturahmi Buruh bersama Kapolda Kaltara, Korwil KSBSI Tegaskan Dialog Sosial adalah Kunci Kondusif
Sidang Muhammad Yusri,
Carlos: Kita Harap Bebas Murni, Supaya Bisa Kembali Berjuang

KSBSI.ORG, JAKARTA - Carlos Rajagukguk, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Federasi Serikat Buruh Niaga, Informatika, Keuangan, Perbankan dan Aneka Industri - Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia ((DPP FSB NIKEUBA KSBSI) kembali angkat bicara merespon persoalan kasus pidana yang membelit Muhammad Yusri, salah satu pengurus di DPC FSB NIKEUBA Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.
Muhammad Yusri yang ditangkap dalam aksi gabungan elemen Buruh, LSM dan Mahasiswa saat menolak Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja di Kantor DPRD Batubara pada Oktober 2020, kasusnya kini tengah disidangkan.
"Sampai hari ini Ketua DPC (FSB NIKEUBA) Batubara, masih berproses hukum yaa (di pengadilan). Minggu ini sudah masuk agenda kesaksian, dari kita. Kita berharap saudara Yusri dibebaskan." kata Carlos.
Baca Lainnya :
- Buruh Diusir Paksa Perkebunan BUMN, 0
- Tak digubris Somasi pertama, DPC FSB Nikeuba Palembang layangkan somasi-2 ke Gubernur Sumsel0
- DPC FSB NIKEUBA Palembang Somasi Gubernur Sumsel1
Bukan tanpa sebab jika Carlos meminta majelis hakim membebaskan Yusri. Sebab dari hasil kronologis terjadinya perkara, diketahui tidak ada temuan yang memberatkan sosok Muhammad Yusri.
"yang kita ketahui adalah, bahwa dia (Muhammad Yusri) ikut di aksi (tolak UU Cipta Kerja) itu, bahwa dia (Muhammad Yusri) adalah kordinator aksi, tetapi dia (Muhammad Yusri) tidak pernah memerintahkan menyerang petugas kepolisian atau merusak (aset) hal-hal yang dianggap anarkis," terangnya.
Bahkan sebaliknya, saat terjadi kerusuhan, Muhammad Yusri sigap memerintahkan anggotanya untuk mundur. Menurut Carlos, Sosok Muhammad Yusri adalah pejuang buruh yang selalu dapat mengarahkan anggotanya untuk berbuat kebaikan.
Muhammad Yusri bisa Bebas Murni
Yusri tidak pernah meminta anggotanya saat aksi untuk melakukan tindakan merusak maupun tindakan yang dapat merusak aksi buruh. Sehingga, Carlos menegaskan, dari beberapa kesaksian yang dihimpun pihaknya, tidak ada hal-hal yang memberatkan Muhammad Yusri di persidangan.
Carlos pun berharap, majelis hakim dapat melihat kesaksian, tidak ada yang memberatkan Muhammad Yusri. "Harapan kami, Dia (Muhammad Yusri), bebas murni, supaya dia bisa kembali berjuang," tandas carlos.
Diketahui, perkara yang membelit Muhammad Yusri sudah masuk dalam proses persidangan (pemeriksaan saksi-saksi terlapor) di pengadilan Negeri Batubara.
Kronologis penangkapan Muhammad Yusri karena ulah provokator yang menyebabkan rusuhnya aksi demontrasi gabungan dari sejumlah elemen mahasiswa, buruh dan LSM di Kantor DPRD Batubara.
Dalam rusuh itu, Kasat Sabhara Polres Batubara terluka di bagian wajah terkena lemparan batu oleh provokator yang menyusup di tengah massa aksi.
Pasca insiden tersebut, Muhammad Yusri sebagai salah satu kordinator aksi, dijemput pihak kepolisian, sekira jam 02.00 WIB di rumah Sekretaris DPC FSB NIKEUBA KSBSI Kabupaten Batubara. Yusri dipenjara dan kasusnya kini dalam Proses persidangan.
DPP FSB NIKEUBA KSBSI berharap, majelis hakim dalam memutus perkara Muhammad Yusri dengan putusan bebas murni. (RedKBB/Tunjang)
.png)

.jpeg)








