BP Jamsostek menjelaskan, JHT Masih Bisa Cair Sebelum Usia 56, Ini Syaratnya

By Dwi Harto Hanggono S.H 12 Feb 2022, 14:56:27 WIB Berita Nasional
BP Jamsostek menjelaskan, JHT Masih Bisa Cair Sebelum Usia 56, Ini Syaratnya

Keterangan Gambar : Foto: Blog Qelola/Rhisna Maulina


Pemerintah melalui BPJamsostek telah memutuskan bahwa dana Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan pekerja ketika memasuki usia pensiun atau 56 tahun. Akan tetapi, pencairan JHT sebelum berusia 56 tahun bisa dilakukan pekerja jika memenuhi syarat tertentu.

Menurut Pps Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJamsostek Dian Agung Senoaji, peserta program jaminan sosial bisa mengakses dana JHT dengan jumlah tertentu sebelum pensiun. Besaran dana yang didapat sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

"Peserta masih bisa melakukan pencairan sebagian saldo JHT sebesar 30% untuk kepemilikan rumah atau 10% untuk keperluan lain dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun. Sedangkan untuk pencairan saldo JHT secara penuh hanya dapat dilakukan saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia," 

Baca Lainnya :

"Sesuai Permenaker manfaat JHT dibayarkan sekaligus pada saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, sehingga pekerja memiliki tabungan ketika memasuki masa pensiun," ujarnya.

BP Jamsostek menjelaskan, peserta program JHT bisa memanfaatkan fasilitas bernama Manfaat Layanan Tambahan (MLT). Fasilitas ini berupa bunga ringan untuk Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) maksimal Rp 150 juta, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maksimal Rp 500 juta, dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal Rp 200 juta.

"Bahkan peserta juga dapat melakukan take over KPR dari skema umum/komersial menjadi skema MLT," katanya.

Selain itu, BPJamsostek telah menyiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang mengalami PHK, dengan manfaat uang tunai, akses lowongan kerja dan pelatihan kerja. Nantinya, pekerja yang terkena PHK bisa mendapat manfaat berupa uang tunai, akses lowongan kerja dan pelatihan kerja.

"BPJS Ketenagakerjaan sebagai Badan Penyelenggara siap menjalankan program JHT dan JKP sesuai dengan regulasi yang berlaku," ujarnya.

Sumber "CNBC Indonesia




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment