- Peran LKS Tripnas dalam Peningkatan Perlindugan Jaminan Sosial Bagi Pekerja di Masa Tua
- Dorong Sosial Dialog Berkelanjutan, FSB NIKEUBA Gelar Diskusi Bagi Anggotanya di Bogor
- Bangun Organisasi Yang Kuat, DPC FSB NIKEUBA Jakarta Gelar Pelatihan Basic Training
- Konfercab Pemilihan Ketua DPC FSB NIKEUBA Marowali Telah Di Gelar, Ini Hasilnya!
- FSB NIKEUBA Kabupaten Morowali Deklarasikan 9 Pengurus Komisariat di Kawasan IMIP
- FSB NIKEUBA Bentuk Kepengurusan DPC Morowali
- Panser KSBSI Meriahkan HUT Bhayangkara ke-79, Polri Untuk Masyarakat
- FSB NIKEUBA Buktikan \"Suara di Tempat Kerja\" Melalui Perundingan PKB PT. ISS Indonesia
- FSB NIKEUBA Gelar Workshop Upah Layak dan Perundingan PKB di Palembang
- FSB Nikeuba Kembali Gelar Workshop Transisi yang Berkeadilan Bagi Anggotanya di Sumatera Selatan
BP Jamsostek menjelaskan, JHT Masih Bisa Cair Sebelum Usia 56, Ini Syaratnya

Keterangan Gambar : Foto: Blog Qelola/Rhisna Maulina
Pemerintah melalui BPJamsostek telah memutuskan bahwa dana Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan pekerja ketika memasuki usia pensiun atau 56 tahun. Akan tetapi, pencairan JHT sebelum berusia 56 tahun bisa dilakukan pekerja jika memenuhi syarat tertentu.
Menurut Pps Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJamsostek Dian Agung Senoaji, peserta program jaminan sosial bisa mengakses dana JHT dengan jumlah tertentu sebelum pensiun. Besaran dana yang didapat sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
"Peserta masih bisa melakukan pencairan sebagian saldo JHT sebesar 30% untuk kepemilikan rumah atau 10% untuk keperluan lain dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun. Sedangkan untuk pencairan saldo JHT secara penuh hanya dapat dilakukan saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia,"
Baca Lainnya :
- FSB NIKEUBA : Cabut Permenaker No. 2 tahun 2022, Uang JHT itu Punya Buruh bukan Pemerintah3
- PKB, Alat Perjuangan Serikat, FSB Nikeuba Tangerang Dorong Anggotanya Membuat PKB0
- Penguatan Akar rumput, DPC Nikeuba Banyuasin Gandeng Kepala Desa0
- Ciptakan Kaderisasi, PK FSB Nikeuba ISS gelar pelatihan penguatan pengurus area di karawang0
- Dinkes Sulawesi Tengah Gandeng Perusahaan dan PK FSB Nikeuba 0
"Sesuai Permenaker manfaat JHT dibayarkan sekaligus pada saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, sehingga pekerja memiliki tabungan ketika memasuki masa pensiun," ujarnya.
BP Jamsostek menjelaskan, peserta program JHT bisa memanfaatkan fasilitas bernama Manfaat Layanan Tambahan (MLT). Fasilitas ini berupa bunga ringan untuk Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) maksimal Rp 150 juta, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maksimal Rp 500 juta, dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal Rp 200 juta.
"Bahkan peserta juga dapat melakukan take over KPR dari skema umum/komersial menjadi skema MLT," katanya.
Selain itu, BPJamsostek telah menyiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang mengalami PHK, dengan manfaat uang tunai, akses lowongan kerja dan pelatihan kerja. Nantinya, pekerja yang terkena PHK bisa mendapat manfaat berupa uang tunai, akses lowongan kerja dan pelatihan kerja.
"BPJS Ketenagakerjaan sebagai Badan Penyelenggara siap menjalankan program JHT dan JKP sesuai dengan regulasi yang berlaku," ujarnya.
Sumber "CNBC Indonesia
