- Peran LKS Tripnas dalam Peningkatan Perlindugan Jaminan Sosial Bagi Pekerja di Masa Tua
- Dorong Sosial Dialog Berkelanjutan, FSB NIKEUBA Gelar Diskusi Bagi Anggotanya di Bogor
- Bangun Organisasi Yang Kuat, DPC FSB NIKEUBA Jakarta Gelar Pelatihan Basic Training
- Konfercab Pemilihan Ketua DPC FSB NIKEUBA Marowali Telah Di Gelar, Ini Hasilnya!
- FSB NIKEUBA Kabupaten Morowali Deklarasikan 9 Pengurus Komisariat di Kawasan IMIP
- FSB NIKEUBA Bentuk Kepengurusan DPC Morowali
- Panser KSBSI Meriahkan HUT Bhayangkara ke-79, Polri Untuk Masyarakat
- FSB NIKEUBA Buktikan \"Suara di Tempat Kerja\" Melalui Perundingan PKB PT. ISS Indonesia
- FSB NIKEUBA Gelar Workshop Upah Layak dan Perundingan PKB di Palembang
- FSB Nikeuba Kembali Gelar Workshop Transisi yang Berkeadilan Bagi Anggotanya di Sumatera Selatan
Peran LKS Tripnas dalam Peningkatan Perlindugan Jaminan Sosial Bagi Pekerja di Masa Tua

Keterangan Gambar : Diskusi tentang jaminan sosial yang berlangsung di AP Premier Hotel Batam pada, Jum
BATAM - Carlos Rajagukguk, Ketua Umum DPP FSB NIKEUBA-KSBSI yang sekaligus anggota LKS Tripartit Nasional Unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh mengatakan bahwa pentingnya terus mendorong upaya Perlindungan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dalam memenuhi kebutuhan dasar hidup layak.
"Perlindungan jaminan sosial sebagai upaya dalam peningkatan kesejahteraan, pencegahan terhadap kemiskinan serta keberlangsungan pendidikan." kata Carlos Rajagukguk saat menjadi salah satu narasumber dalam diskusi tentang jaminan sosial yang berlangsung di AP Premier Hotel Batam pada, Jum'at (08/08/2025).
Carlos Rajagukguk menegaskan bahwa perlindungan sosial meliputi berbagai kebijakan yang bertujuan memastikan tingkat kesejahteraan minimal untuk masyarakat yang kesusahan. Perlindungan sosial juga berisikan berbagai kebijakan yang bertujuan mencegah masyarakat yang tergolong rentan untuk jatuh dibawah standar kesejahteraan yang ditentukan.
Baca Lainnya :
- Dorong Sosial Dialog Berkelanjutan, FSB NIKEUBA Gelar Diskusi Bagi Anggotanya di Bogor0
- Bangun Organisasi Yang Kuat, DPC FSB NIKEUBA Jakarta Gelar Pelatihan Basic Training0
- Konfercab Pemilihan Ketua DPC FSB NIKEUBA Marowali Telah Di Gelar, Ini Hasilnya!0
- FSB NIKEUBA Kabupaten Morowali Deklarasikan 9 Pengurus Komisariat di Kawasan IMIP0
- FSB NIKEUBA Bentuk Kepengurusan DPC Morowali 0
"Selain itu dalam upaya mempromosikan jaminan sosial dapat mencakup kebijakan yang bertujuan untuk mengurangi kerentanan setiap individu di masa mendatang." jelas Carlos.
Perlindungan Sosial merupakan investasi pengembangan modal Manusia dalam mewujudkan produktivitas yang lebih tinggi sehingga meningkatkan daya saing.
Saat ini upaya peningkatan Kepesertaan Jaminan Sosial oleh Badan Penyelenggara Jaminan Ssosial (BPJS) meliputi strategi pendekatan BPJS Kesehatan untuk kepesertaan PBI sesuai statistic bagi pekerja informal miskin dan rakyat miskin. Memberikan program dasar bagi penduduk miskin, penganggur dan informal rentan BPJS Ketenagakerjaan. Penguatan regulasi kepesertaan wajib bagi perusahaan yang belum menyertakan buruhnya ke BPJS Ketenagakerjaan.
Bagi perusahaan daring dan berbasis online yang menganut hubungan kerja kemitraan harus dibuatkan regulasi khusus yang mewajibkan perusahaan induk untuk memproteksi mitranya melalui fasilitas penyedia daring/on line perusahaan induk. Untuk proteksi dan peningkatan kepesertaan baik BPJS Ketenagakerjaan maupun Kesehatan. Termasuk dalam hal perlindungan bagi pekerja informal.
"Namun, maish terdapat banyak variasi program persiapan hari tua, tetapi kebijakan ini belum komprehensif dan belum mengakomodir pekerja informal. Skema pensiun yang terdiri dari asuransi sosial, pesangon dan dana pensiun sukarela hanya sebahagian yang dapat diikuti pekerja informal." ungkap Carlos.
Carlos Rajagukguk juga mengajak peran aktif serikat buruh dalam meninagkatkan tata kelola perlindungan sosial, karena serikat buruh merupakan mitra konsultasi pemerintah dalam perumusan kebijakan sistem perlindungan sosial. Berperan melalui perwakilan di LKS Tripartit Nasional dan Daerah, Perwakilan di DJSN, Pemangku kepentingan dalam monitoring dan evaluasi pelaksanaan sistem perlindungan sosial, Perwakilan di Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
"Seperti halnya kami yang berada dalam bagian LKS Tripnas juga ikut berperan dalam menyusun rekomendasi kebijakan, Sosialisasi tentang jaminan sosial, Edukasi bersama (Menyasar sektor informal dan pelaku UMKM), Monitoring & advokasi pelaksanaan UU No. 24/2011 (BPJS), kemudaian mendorong kepatuhan pengusaha, serta penguatan sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan menkampanyekan perlindungan jangka panjang bagi pekerja." pungkas Carlos. (RED/handi)
